Memprihatinkan, Pendidikan di Indonesia

Dunia pendidikan di Indonesia tidak memiliki identitas sehingga sistem pendidikan yang selama ini dijalankan tidak mempunyai arahan yang jelas. Tingginya tingkat korupsi, kualitas sumber daya manusia (SDM) pengajar yang tidak memadai, politisasi kampus dan sekolah, dan tidak adanya model pendidikan merupakan faktor penyebabnya.

Guru Besar Pendidikan Universitas Jakarta (UNJ), Prof Dr HAR Tilaar mengungkapkan, biaya pendidikan di Indonesia masih tinggi, yakni 60%. “Dibandingkan negara lain, Indonesia adalah negara yang paling berani meningkatkan dana pendidikannya,” paparnya.

Makna pasal 31 UUD 1945 tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional tidak berjalan dengan semestinya. Pendidikan, ketika disubsidi oleh pemerintah, keiikutsertaan masyarakat sangat rendah. Manakala diliberalkan, keiikutsertaan semakin bertambah rendah.

Indonesia, sebenarnya, tidak memiliki model pendidikan. Padahal, modal yang tersedia dari Bank Dunia cukup memadai untuk membiayai sektor ini. Sebaiknya, tambahnya, yang paling utama untuk dikembangkan adalah sumber-sumber daya ekonomi dan infrastruktur.

Pendidikan yang telah ada saat ini hanya sebagai sarana pertumbuhan ekonomi sehingga membangun kecerdasan otak dan hati sangat dibutuhkan. Artinya, pendidikan harus benar-benar ditujukan untuk kecerdasan masyarakat.

Pelaku pendidikan dari Taman Siswa, Darmaningtyas mengatakan, institusi sekolah seharusnya sebagai wadah integrasi sosial dan integrasi bangsa. “Pada jaman reformasi, orang miskin sangat termarginalisasikan dan tidak diurus negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini sudah terjadi politisasi kampus dan sekolah sehingga menimbulkan disintegrasi bangsa. Sekolah unggulan, kini tidak lagi seperti yang diharapkan karena justru menjadi persoalan agama.

Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan yang gencar oleh pemerintah saat ini, yang dinilai tidak pancasilais, seperti persoalan Aceh, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), dan UU Pilpres No. 7 Tahun 2007.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar gaji pendidik masuk dalam anggaran pendidikan sebanyak 20% menjadi pukulan telak bagi kepentingan pendidikan warga.

Warga mengambil alih beban penyelenggaraan pendidikan yang tadinya adalah tanggung jawab pemerintah. Pada tingkat Sekolah Dasar Negeri saja, berdasarkan hasil riset ICW pada tahun 2007, beban penyelenggaraan pendidikan rata-rata mencapai Rp. 4,7 juta per tahun.

Biaya pendidikan yang mahal ini akan menghambat warga, terutama kelompok miskin. Tingkat partisipasi pendidikan akan menurun, sedangkan angka putus sekolah makin bertambah. Akibatnya, sistem pendidikan menjadi gagal seperti sekarang ini. Ironisnya, hal tersebut sangat menguntungkan birokrasi.

Dari sisi guru, tambahan pendapatan seperti tunjangan profesi hanya berasal dari alokasi anggaran pendidikan yang pada saat bersamaan dibutuhkan untuk mengembangkan pelayanan bagi warga. Kenaikan pendapatan guru akan mengurangi alokasi pelayanan, begitu juga sebaliknya. Secara tidak langsung, guru dipaksa mengambil hak siswa dan warga sehingga memicu konflik.

Hal ini sulit untuk diatasi. Maka, pada tahun 2009 nanti, masyarakat jangan kaget apabila pendidikan tetap mahal [Sigit Sastrosupadyo]