Ngerumpi

Ngegosip cara sastrawan.
Oleh kawan otakudang, Rabu 16-07-08 11:30

Judul film dalam berbagai bahasa daerah

Versi Sunda
Saving Private Ryan - Nulungan si Rian
Enemy At The Gate - Musuh Ngajedog di Pager
Die Hard - Teu Paeh-Paeh
ie Hard II - Can Paeh Keneh
Die Hard III With A Vengeance - Nya'an euy Hese Pisan Paehna
Bad Boys - Leutik-leutik legeg
Rocky - Osok Neunggeulan Batur
Rain Man - Lalaki Cicing di Bogor [Baca Selengkapnya]

Kategori:
durgadurga's picture
Oleh kawan durgadurga, Kamis 24-04-08 11:52

saya dan seorang teman kepikiran untuk membuat kumpulan essay mahasiswa. saat ini sedang digodog konsep dan hal-hal teknis dan non teknis lainnya. kami merasa masih mengalami kebingungan dalam memulai pembuatannya. kami akan mencari referensi dari teman yang pernah membuat buku sebelumnya apa yang harus dilakukan pada awalnya.

mohon dukungannya dan bantuan dari teman-teman semua,
amin...

Kategori:
mbik's picture
Oleh kawan mbik, Senin 21-04-08 03:02

Udah denger berita terbaru dari PSSI??

Di usianya yang menginjak umur 78 Tahun, tepat tanggal 19 April Kemarin, kabarnya mereka ingin duduk bareng dengan FIFA untuk minta penjelasan mengenai definisi kata 'kriminal' yang dimaksudkan oleh mereka.. WHAT THE F...????? terus terang saya bingung harus marah, ketawa, atau cuek aja mendengar berita tersebut.. Kayanya tiga2nya sah2 aja Big Grin [Baca Selengkapnya]

Kategori:
Oleh kawan otakudang, Rabu 02-04-08 17:37

sastra usd tercinta,
apa kabarmu? sudah lama kita tidak berjumpa
apakah dikau masih seperti yang dulu?
sesak dengan para "gembel" yang memenuhi tiap sudut lorong itu!
riuh dengan suara diskusi para pendekar bersendal jepit dengan rambut gondrongnya!
kurasa tidak...
kurasa dirimu telah berubah... [Baca Selengkapnya]

Kategori:
ascetic's picture
Oleh kawan ascetic, Jumat 28-03-08 22:54

Baru2 ini para blogger lagi rame ngomongin Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama isi yg berhubungan ama kesusilaan. kutipannya seperti ini:

Quote:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (bab VII, pasal 26, ayat 1)

dan konsekuensinya!
Quote:
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(bab XI, pasal 42, ayat 1)

memang ini suatu bentuk tindakan pemerintah untuk mencegah masalah pornografi dunia maya semakin merajalela. paling engga kasus serupa Sandra Dewi ga terulang lagi. [Baca Selengkapnya]

Kategori:
Sindikasikan konten