"indonesia bersih dari korupsi" (kapan?)
9 desember adlh hari anti korupsi sedunia. ada hal yang menarik yang saya amati di tv. Di Indonesia ini, ada lembaga ad hoc yg bernama KPK (komisi Pemberantasa Korupsi). Sebenarnya lembaga ini adalah lembaga semantara saja karena tentunya sudah ada lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi, yakni kejaksaan tinggi Tipikor. namun, karena memang kerja dari tipikor yang bulum maksimal, maka didirikanlah lemabaga ad hoc ini.
Yang menarik di hari anti korupsi kemarin ialah adanya suatu deklarasi sungguh2 dari para petinggi KPK untk memberants korupsi Anehnya ialah kenapa Tipikor yang sebenarnya adalah lemabaga yang permanen (bukan ad hoc) malah tidak nampak, padahal sebenarnya lembaga itulah yang seharusnya semakin giat memberantas korupsi. Yang lucunya lagi Tipikor menganggap KPK itu sebagai rivalnya.. Aneh bukan...???
Tapi terlepas dari semua itu, kita sebagai mahasiswa apa yang bisa qt lakukan untuk memberantas korupsi?? apakah ada kawan?




Iya, mbak. saya masih mahasiswa.hehe..
Pertanyaan praktis seperti itu yang (memang) biasanya muncul karena 'kita' merasa tidak punya keahlian dan kekuasaan dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan isu tertentu. misalnya saja, ada isu Hari AIDS. misalnya 'kita' ditanya: 'apa yang bisa kamu lakukan?' apakah 'kita' bisa memberantas AIDS padahal 'kita' bukan ahli dalam pengobatan?
Ada: ikut mempropagandakan anti-korupsi.
atau, jangan-jangan 'kita' tidak tahu bentuk-bentuk korupsi itu apa aja?
Sebenarnya banyak hal yang bisa kita lakukan, demo, bikin huru hara, atau kalau perlu kita bisa culik itu para koruptor, tapi yang aku tanyakan apakah memang bisa korupsi itu lenyap? Kemungkinan apapun pasti ada tapi terkadang orang terlalu peduli sama orang banyak ataupun diri sendiri. Para kaum yang terlalu peduli dengan orang banyak mungkin akan langsung turun ke jalan dan memaki-memaki para pejabat untuk segera turun dari jabatan mereka, padahal bisa saja mereka terprovokasi saingan pejabat lainnya untuk menjatuhkan saingannya. Atau, yang terlalu tenang kebanyakan akan diam saja atau kalau perlu ikut korupsi kalau ada kesempatan. Silahkan saja, saya tidak pernah melarang tindakan apapun, toh saya bukan pendeta, yang suka menghakimi dan menghujani dosa. Kalau saya lebih suka dengan para penolak korupsi yang membawa kegelisahan mereka pada bidang mereka dan sebisa mungkin menolak untuk melakukan korupsi, meski itu kecil-kecilan. Misalnya saja, dengan membuat naskah drama dengan ide anti korupsi, asalkan yang diserang adalah konsep korupsinya bukan para pelakunya, bagi para peminat drama atau teater. Bagiku, perlawanan dengan cara ini lebih terhormat, karena lebih bisa berguna bagi orang banyak dan diri sendiri. Atau bagi para penulis, yang tulislah karya untuk menentang korupsi. Dengan cara ini, para penulis dan pembuat naskah tadi bisa menambah jam terbang keahliannya yang mungkin bisa dijadikan sumber kehidupan.
Di sisi lain, jika turun kejalan, sudah kepanasan, teriak-teriak sampai suara habis, lapar, yang lebih parah, bagi saya, tidak bisa ditaruh dalam CV, bayangkan saja: Pengalaman: 5 tahun berpengalaman sebagai tukang demo. Kalau masalah hasilnya, tentu akan lebih bervariasi, mungkin yang lebih frontal bisa lebih berhasil daripada yang tidak frontal ataupun sebaliknya.
Namun, bagaimanapun juga, kita selain mahluk bernegara, kita juga punya keluarga yang berharap banyak dari kita. Kalau ingin negara kita makmur tapi keluarga menangis ya silahkan saja tertembak di jembatan semanggi...
Trims Mas ats comment nya... memang suatu pertanyaan yang sangatlah susah untuk menemukan jwabannya : Kapan negeri kita bebas dari korupsi.
Tapi apakah korupsi sudah menjadi bagian dari budaya orang indonesia??? memang benar apabila ada org bilang bahwa sebenranya bukan hanya pejabat tinggi saja yang melakukan korupsi tapi orang2 kecil di bawah pun sudah melakukan korupsi kecil-kecilan. Apakah memaang korupsi sebenarnya telah menjadi suatu lingkaran setan yang tiada tahu ujung dan pangkalnya...
Nah, kita sebagai mahasiswa, menurut saya bisa menengok diri kita sendiri apakah kita mempunyai mental seperto koruptor atw tidak. Itu bisa kita nilai sendiri dari segi kejujuran yang kita miliki...
Di suatu mata kuliah, saya pernah mendapat suatu puisi (dlm bhasa ing) yang amat dalam maknanya. Intinya begini...
saat aku masih muda aku bermimpi untuk mengubah negaraku, tapi aku tak sanggup
kemudian aku hanya bermimpi untuk mengubah keluargaku, tapi itu pun aku tak mampu
kemnudian di akhir hayatku, aku baru menyadari, andai aku mengubah diri ku sndiri dahulu maka aku pun bisa mengubah keluarga dan membangun negaraku... (kira2 isinya seperti itu, maaf agak lupa..)
Yang ingin saya sampaikan disini ialah sebelum kita berteriak-teriak untuk suatu perubahan, perlu kita tanyakan pada diri kita sendiri apakah diri kita ini telah membuat perubahan untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekeliling kita???
Ya, aku sangat setuju denganmu. Coba kita lihat diri sendiri dulu, keluarga kita sendiri dulu, baru negara kita. Saya lebih percaya dengan tahapan yang lebih dekat, sederhana, lebih mudah, harus dilalui sebelum mengantongi arogansi menghakimi orang. Ya semoga, saja lebih banyak orang sepertimu, mungkin tidak akan terjadi korupsi. Karena bagiku korupsi juga bisa saja terjadi pada orang-orang yang tidak mengenali dirinya, tidak mengenali kemampuannya. Satu hal yang selalu kupercaya dan selalu kukumandangkan "Hidup yang tidak pernah disadari, tidak layak untuk dijalani"
Ucie menulis:
dan Dalang Potehi menambahi:
Kata-kata itu terlihat sederhana, lirih, dan tidak chaos.
Diri menjadi subjek yang harus terus diinstropeksi, diperbaiki, dan barulah jika sudah 'beres', ia boleh menyentuh unit-unit dari dunia luar: keluarga dan negara.
dengan kata lain, diri terpisah dari dunia luar. ia otonom. sistem-sistem luar diri tidak akan mempengaruhi diri sebagai subjek otonom. analogi ini mengandaikan kenetralan diri dalam gerak sosial, kenetralan diri dari sistem-sistem kemasyarakatan.
saya tidak sependapat dengan hal itu, karena menurut saya:
(1) diri tidak akan pernah bisa dilepaskan dari sistem nilai lingkungan. dan komunikasi, yang menggunakan bahasa, tidaklah innocent dalam pembentukan sistem.
(2) orang yang berkutat dengan diri sendiri tanpa peduli dengan kondisi masyarakat (apolitis) di saat yang bersamaan akan cenderung oportunis.
(3) pergulatan dengan sistem masyarakat dan sistem kekuasaan adalah juga pergulatan dengan diri sendiri, dan
(4) pergulatan dengan diri adalah masalah pribadi setiap orang. setiap orang punya masalah dengan dirinya sendiri. dan pergulatan itu tak akan selesai sampai ia meninggal.
tentang ketidaksetujuan Dalang Potehi mengenai cara mengeluarkan pendapat berupa demonstrasi: saya pikir itu tidaklah beralasan. pandangan ini ahistoris. seakan gerakan sejarah adalah gerakan halus yang hanya dengan hati 'bersih' saja sistem yang bobrok bisa dirombak.. demo, bagi saya, jauh lebih bernilai daripada pergulatan diri yang apolitis.
memang, mungkin, tidak semua pendemo mengetahui betul apa yang diprotes. akan tetapi, pemukulrataan seperti itu sangatlah keterlaluan. pertanyaan saya justru terarah pada: apakah Dalang Potehi tahu apa yang disuarakan mahasiswa-mahasiswi kritis itu? jangan-jangan pemikiran atas bagaimana keributan-keributan antara polisi dan mahasiswa yang diketahui Dalang Potehi hanyalah representasi dari narasi media yang jarang sekali secara penuh menghadirkan versi komplit kejadian demonstrasi...
Salam,
Wahmuji
Bah! Pandangan massammanapulak ini? Demo ya memang tidak bisa dicantumkan ke dalam CV versi 'yang harus dikirimkan untuk melamar kerja'. Memang bukan itu tujuannya. Kenapa pula ini harus dikatakan 'yang lebih parah'? Tapi tak apalah, toh, itu juga hanya bagi dalangpotehi saja.
Ini namanya tidak pernah melihat sejarah. Perjuangan, apapun bentuknya, harus dilihat dari konteks ruang dan waktu, tempat dan kala terjadinya perjuangan itu. Dan memang perjuangan tidak harus dilakukan dengan satu jenis dominan saja. Perjuangan dilakukan dengan ragam-macamnya. Tapi kan tidak benar juga namanya kalau menihilkan satu bentuk perjuangan. Coba saja katakan kalimat yang mirip dengan kutipan itu, misalnya 'kalau ingin negara makmur tapi keluarga menangis ya silahkan saja tertembak di hutan aceh.' Coba katakan itu pada pejuang kemerdekaan di aceh sana. Ya aku rasa pertanyaan macam itu tidaklah penad (relevan) dan sama sekali tidak kritis.
kalau mau memilih perjuangan lewat pena, silahkan. kalau mau memilih perjuangan lewat turun ke jalan, juga silahkan. Tapi jangan pula salahkan salah satu dari dua jenis perjuangan itu. mereka punya jalurnya sendiri. malah, mereka saling melengkapi.
Terlepas dari kenyataan kini tentang reformasi yang diperjuangkan demonstran dari tahun 1997-1999 dulu, aku rasa Suharto tidak akan secepat itu turun kalau perjuangan dilakukan tidak dengan cara unjuk rasa. Lagipula, aku sendiri tidak tahu apakah perjuangan lewat pena benar-benar ada dan tepat-guna pada saat itu. Atau, jangan-jangan, unjukrasa terjadi karena perjuangan yang satunya sudah tidak punya greget lagi?
salam,
ginting
Sejak saya mendaftar dan menulis komentar pertama di Situs ini, saya berkeyakinan bahwa kawan-kawan sedang membuka ruang untuk berdiskusi, merangsang pendapat-pendapat, dan akhirnya membuka ke-lega-an berfikir manusia macam kita, Mahasiswa! Dan sampai sekarang, saya masih memegang keyakinan tersebut.
Baeklah, menanggapi kawan-kawan, saya akan memulainya:
Secara sematik, korupsi berasal dari bahasa Inggris Corrupt yang merupakan gabungan dari dua kata latin COM (bersama-sama) dan RUMPERE (pecah/jebol). Bisa diartikan bahwa korupsi adalah tindakan yang dapat membawa kerugian bagi COM (publik).
Menurut UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999, Korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada seseorang karena jabatan/kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan negara.
Jadi segala tindakan penggelapan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, maka itu korupsi. Kiranya dalam sejarah Indonesia, korupsi hanya berlaku di sistem kekuasaan modern di mana terdapat pemisahan antara uang publik dan uang privat. Uang/kepentingan publik yang dititipkan privat kepada negara.
Kemudian soal
Ia semakin menjalar, memang demikian adanya, dan justru itu mari kita pikirkan penyelesaiannya. Tetapi sebuah pertanyaan yang cenderung simpulan: "korupsi sudah menjadi bagian dari budaya orang indonesia???", saya agaknya berfikir dua kali untuk merujuknya.
Bagaimana Mengatasi Korupsi?
Ini yang penting! OK, mari kita bercakap-cakap.
Pertama, kembali lagi pada pembedaan uang privat dan uang publik. Hal ini memang terjadi pada sebuah negara modern, karena negara modern diasumsikan sebagai representasi keberadaan banyak privat. Ada semacam kepercayaan yang dilegalkan dari privat kepada negara (c.q Pemerintah sebagai pengelola). Apabila terdapat penggelapan, penyimpangan, penyalahgunaan uang/hak privat yang telah diserahkan ke negara, maka kepentingan publik akan tercacatkan.
Penjelasan tadi kiranya berkaitan dengan idiom "dimulai dari diri sendiri", "dimulai dari hal yang kecil" sebelum menghakimi atau menuduh orang lain itu korupsi. Saya harap kita tidak membayangkan bahwa kita hidup di lingkup sosial bebas, tidak ada negara, tidak ada kontrak ini, inu, anu, dll. Soalnya, kita sekarang hidup di sebuah negara di mana ada sebagian milik-milik kita yang dikelola olehnya. Kiranya, yang kita gugat bukan orang yang korupsi, namun penjabat (yang kita percaya mengelola hak kita) yang melakukan korupsi. Gugatan korupsi kiranya bukan berbicara dalam ranah hubungan antar manusia, namun berbicara soal relasi legal antara warga negara dengan negara.
Soal solusi, saya lebih cenderung sepakat dengan Metafora Cicero dalam Novel Imperium karangan Harris (saya baca ulasannya di majalah basis terbaru) "Ikan Membusuk Mulai dari Kepala". Kalau korupsi didefinisikan sebagai tindakan penggelapan, penyimpangan, penyalahgunaan urusan publik oleh penjabat, maka struktural pemerintahan dari atas ke bawah berbanding lurus dengan lingkup kekuasaan dan volume urusan publik. Hal ini juga berbanding lurus dengan peluang besaran angka korupsi. Logika prioritas dalam kacamata penanganan hukum juga berkata demikian. Pun dalam kacamata sosial di kita, bahwa pemimpin adalah sebagai panutan atas yang dipimpin.
Agar yang busuk tadi tidak menjalar di organ-organ setelah kepala, maka penyebab busuk di kepala harus disingkirkan terlebih dahulu.
Soal Cara: Bisa lewat demo, Drama-nya dalangpoethi, tulisan ginting di koran, KPK, ICW, semuanya bagi saya merupakan varian cara. Efektivitas? Nanti dulu lah, yang penting tujuannya sama: BERANTAS KORUPSI sampai ke Si...Si - Si...Si nya.
Salam hangat,
Agus Budi
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
NB: Beberapa Peraturan Perundangan soal Korupsi di era Reformasi
1. TAP MPR No. XI tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
2. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
4. UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
5. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
kalo korupsi, sih saya jugak bingung tuh bagemana ceritanya. Saya terlalu terbiasa dengan adegan dan tindakan korupsi di lingkungan keluarga saya sendiri. bahkan mungkin juga dianjurkan oleh ayah saya yang pendeta itu (atau saya yang salah membaca ya...?). Pokoknya, saya tuh di siapkan untuk menjadi orang kaya, yang semuanya serba kecukupan, karena itu saya disuruh mendapatkan status sarjana. jadi kerjanya ya harus yang di tempat gede gitu, kamsud saya perusahaan gede, katanya sih perusahaan yang bergerak di tambang dan kawankawan itu lah.
katanya, kalo perusahaan kan sering ngirim pegawainya dinas dan dikasih ongkos untuk transport dan makan. misal saya dijatah naek pesawat, terus saya pakai untuk naek kereta saja. atau mungkin saya dijatah untuk makan di mcdonal, saya makan nasi kucing saja. jadi uang sisanya ituh bisa buat saya. buat seneng-seneng, dan meneyenangkan ayah-ibu.
lalu, korupsikah saya?
saya juga lebih memilih membajak lagu daripada beli cd original, korupsikah saya?
oh Tuhan, anak babimu ini sedang kehilangan pegangan...
Blak-blakan saja, saya sangat senang dengan kawan Agus yang selalu mencoba menelisik suatu masalah lewat penelusuran etimologis lema (kosakata) yang dipakai untuk memanggil suatu masalah itu. Kesadaran semantik macam ini perlu. Tabiat menelusuri ke belakang, untuk mencari akar sesuatu, niscaya membuat nalar menjadi lebih mengerti, lebih mahfum.
"Kalau kau tersesat, mulailah lagi dari awal," kata orang bijak, entah siapapun itu. Masalahnya, "mampukah saya mencari jalan untuk kembali ke awal?" atau, lebih parah lagi, "masihkah sama jalan yang telah saya lalui dulu? Tidakkah ada persimpangan atau belokan yang bergeser letak atau arahnya?"
***
Pertanyaan kawan diondurga "Korupsikah saya?" saya rasa telah mewakili kebimbangan yang muncul dari pertanyaan lanjutan atas kata bijak yang saya paparkan barusan. Pertanyaan yang ada jejak lintasteksnya dengan judul lagu yang dinyanyikan Titi Kamal ini ('Dangdutkah Kita?') adalah sebuah dialog yang menjurus pada diri sendiri dan orang lain. Kalau Titi Kamal sudah nyanyi dangdut dan maen film Mendadak Dangdut, dangdutkah Titi Kamal? Nah, nantinya, untuk menjawab pertanyaan itu, usaha macam yang kerap dilakukan kawan Agus dimulai lagi: cari makna semantik dangdut! Itu dulu. Tapi, yang namanya makna, serupa ia dengan bahasa, acapkali bergeser dan bergonta-ganti.
Sering saya katakan bahwa ahli ilmu semantik sering tidak mampu memecahkan banyak sekali permasalahan bahasa dalam kaitannya dengan makna. Ini karena makna yang ditilik dari sudut pandang semantik tidak pernah kontekstual, dengan ruang, waktu, kekerabatan penutur, dan topik bicaranya. Maka muncullah ilmu Pragmatik, dengan empat macam 'Maksim Percakapan' dan-lain-lainnya itu.
Dalam Pragmatik, ada sebuah konsep yang disebut 'penyerempetan maksim', flouting of the maxim, kalau bahasa inggrisnya. Penyerempetan adalah sebuah gejala bahasa, yang tidak melanggar maksim percakapan. Contoh, misalnya ada percakapan macam ini:
A: "Say, ada yang ngetuk pintu, tuh."
B: "Aku lagi pewe (posisi wuenak), neh."
Percakapan ini tidak akan ada maknanya kalau ditinjau dari sudut pandang semantik karena jawaban yang diberikan tidak relevan. Percakapan ini 'seakan-akan' melanggar 'maksim relevansi'. Tapi, ilmu pragmatik akan memandangnya dengan lain. Percakapan ini tetap bermakna, sangat bermakna malah. Yang tidak dilihat oleh semantik adalah konteks ruang, waktu, kekerabatan penutur, dan topik pembicaraan, sehingga terkesan nol makna. Namun, coba bayangkan percakapaan ini terjadi antara sepasang suami-istri di rumah mereka. Si istri mungkin sedang berada di kamar mandi, sedang si suami mungkin lagi di halaman belakang, duduk di kursi goyang sambil menghisap tembakau. Lalu ada suara pintu diketuk. Si istri yang mendengar suara ketukan itu. Maka, dengan konteks percakapaan yang saya sebut tadi, menjadi sangat relevanlah jawaban si suami: bahwa ia tidak bersedia membukakan pintu karena sedang 'pewe'.
***
Fiuh, seperti itu. Nah, sekarang saya ingin menyambung penjelasan tentang semantik-pragmatik barusan dengan topik pembicaraan kita, dan juga bagaimana konsep 'penyerempetan' dapat juga berlaku pada diskusi kita tentang KORUPSI.
Saya tadi mengatakan bahwa saya sangat menghargai usaha kawan Agus yang selalu mencoba mencari akar untuk mendulang nalar-makna. Khusus untuk kawan Agus, paparan saya mengenai Ilmu Pragmatik adalah usaha untuk memberi sudut pandang tentang bagaimana makna lema (kata) menjadi sangat liar di lingkungan nyata, dan bagaimana konteks makna itu sendiripun sebenarnya dapat dimanipulasi, persis seperti saat saya memanipulasi konteks pembicaraan suami-istri yang saya contohkan tadi. Bagi saya, konteks tidak pernah terlalu lebar, tidak pernah 'universal'. Itu mengapa ada kata 'kontekstual'. Dan, secara kontekstual pulalah saya coba kaji makna korupsi seperti yang dirumuskan oleh Undang-Undang No 20 tahun 2001 itu.
***
Mari saya mulai dengan contoh percakapan antara seorang Polantas dan mahasiswa yang kena tilang:
Polantas (P): 'Selamat siang, mas. Tahu kenapa saya berhentikan kendaraan Anda?'
Mahasiswa (M): 'Tahu, Pak. Saya melanggar lampu merah.'
P: 'Boleh lihat SIM dan STNKnya?'
M: 'Pak saya tadi sedang terburu-buru, sudah hampir telat masuk kuliah.'
P: 'SIM dan STNK!'
M: 'Ketinggalan di kos, pak.'
P: 'Ikut saya ke pos.'
M: 'Aduh, tolong dong, pak. Saya mau ujian, nih. Keburu telat.'
P: 'Nanti saja di pos mengeluhnya.'
M: '(mengeluarkan selembar uang 20 ribu, menyodorkan ke petugas Polantas) Tolong, Pak.'
P: 'Apa maksud Anda? Anda mencoba menyuap saya? Anda mencoba mencoba menyuap aparat negara?'
M: 'Aah, Bapak ini. Ini bukan uang suap, pak. Ini uang damai. Saya, kan, cinta damai. Saya rasa Bapak juga. Tolong, Pak.'
P: 'Anda sadar resiko yang saya hadapi kalau ketahuan menerima suap?'
M: 'Kan, di sini sepi, pak. Gak ada yang lihat. Lagipula, saya tadi sudah bilang, ini bukan uang suap. Ini uang damai. Mau dibilang uang untuk beli permen anak juga boleh.'
P: 'Anak saya tidak suka permen!'
M: 'Kalau gitu, uang rokok, deh.'
P: '(berpikir sejenak) Ya, sudah. (dalam hati) Daripada nggak dapat.'
M: 'Makasih, pak. Salam Damai. Piss!'
P: 'Ya-ya-ya... Lain kali hati-hati.'
Percakapan tadi menunjukkan bagaimana mental kreatif manusia dalam menjungkir-balikkan kata-kata dapat mengaburkan makna (atau, membuatnya lebih jelas, malah). 'Uang suap' diganti 'uang damai, uang rokok, uang beli permen'. Semantik akan menganggap frasa 'uang damai' atau 'uang rokok' sebagai benar-benar 'uang damai' atau 'uang rokok'. Tapi, lewat pembacaan konteks percakapan, pragmatik akan tetap mengartikan frasa tersebut sebagai 'uang suap'.
Dalam rumusan definisi korupsi, seperti yang diatur oleh Undang-Undang, saya melihat ada beberapa celah yang rawan: kata 'jabatan' dan kata 'negara'.
Ada kecenderungan untuk mengasosiasikan 'jabatan' dengan kata 'pejabat', yang maknanya terlanjur muradif dengan 'pejabat pemerintahan'. Lalu bagaimana kalau yang melakukan tidakan itu bukan 'pejabat'. Korupsikah dia?'
Lema 'negara' juga bernasib sama apesnya. Apa yang dimaksud dengan 'negara'? Siapa saja yang ada dalam 'negara' itu? Apa 'negara' itu 'administrasi pemerintahan' dengan segala macam konstituennya? Ataukah, 'rakyat'? Apa benar?
Masalah terjadi juga dalam pembedaan 'publik' dan 'privat'. Batas-batasnya sama sekali kabur. Bagaimana dengan contoh yang ditawarkan kawan diondurga, misalnya. Apakah perusahaan masuk dalam lingkup negara? Kalau korupsi dilakukan di perusahaan, biarpun merugikan karyawan, namun tidak merugikan 'negara', tindak kriminalkah itu? Apakah apa yang sering kita sebut dengan 'korupsi kecil-kecilan' itu dapat dimaknai sebagai 'korupsi'. Dari mana mental korup ini muncul? Sepertinya akan timbul perdebatan klasik tentang ayam dan telur. Karena, kalau kita sudah berbicara tentang mental (korup), sudah semakin sulit lagi dicari jejak awalnya, sudah berbelit-belit sehingga kusut.
Saya bisa menerima metafora 'ikan busuk mulai dari kepala', seperti yang dicontohkan kawan Agus itu. Namun, bagi saya itu masih kurang lengkap dan kurang radikal. Menurut saya, untuk kasus korupsi, yang lebih cocok itu metafora 'ikan busuk sudah sejak dari maninya'. Kawan Agus menawarkan solusi dengan metafora dari segi struktur administratif. Saya melengkapinya dengan metafora dari segi mentalitas, yang saya akui sangat terpengaruh dari lingkungan juga. Kedua-dua patut dijalankan dengan intensitas setara.
***
Mungkin itulah mengapa sempat muncul kalimat 'korupsi sudah menjadi budaya Indonesia'. Ia menjadi 'budaya' karena kerap muncul sebagai gejala. Mungkin juga, karena terlalu kerap, korupsi di Indonesia sudah jadi lebih dari sekedar gejala, ia menjadi 'budaya'. Saya masih menuliskan lema budaya dengan tanda kutip. Itu berarti saya belum menyetujui bahwa korupsi sudah menjadi budaya Indonesia. Meski dengan agak sedikit lemah, saya masih mempertanyakan 'apakah korupsi budaya Indonesia?'. Kalau hanya berpatok pada kekerapan terjadinya korupsi, dan mencoloknya jumlah orang yang korup, kenapa tak sekalian saja katakan bahwa korupsi adalah budaya manusia? Saya kira masalahnya tidak sesederhana itu.
***
Lalu, sanggupkah kita memberantas korupsi? 'Sanggup' di sini saya artikan dengan 'berhasil'. Nah kalau sudah bicara berhasil atau tidak, saya setuju dengan kawan Agus:
Usaha memberantas wajib dilakukan. Yang namanya cara, pastinya beragam. Ada yang sangat ekstrem (Cina contohnya), ada juga yang masih malu-malu-kucing. Ada yang memberantas dari segi struktur, ada juga yang mencoba membangun budaya anti-korupsi sejak dini.
Berbicara tentang pemberantasan (apa yang salah), saya jadi teringat pidato pembelaan Bung Karno dihadapan majelis hakim Belanda. Ketika berbicara tentang Kapitalisme atau Imperialisme atau Kolonialisme, bukan berarti kita sedang berbicara tentang Amerika, Inggris, Portugis, Jepang, atau Belanda. Kapitalisme, Imperialisme, Kolonialisme, adalah ide, adalah konsep. Konsep itulah yang harus diberantas.
Mirip sekali, toh, dengan korupsi. Korupsi tidak selalu berarti Soeharto dan kroninya, atau para pejabat PLN dan PERTAMINA, atau Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat, atau petugas di Kelurahan, atau Polantas, atau Mahasiswa. Korupsi adalah ide, adalah konsep. Ide, atau konsep, itulah yang dicabik.
Saya kagum dengan ide mengajarkan kejujuran pada manusia, yang dilakukan lewat warung nasi tanpa penjaga (di Medan dan Yogyakarta sudah ada). Di depan kampus Sanata Dharma juga dulu pernah ada. Tapi, tidak bertahan lama. Soalnya, suatu pagi saat saya ingin beli nasi di situ, saya mendapat meja tempat jualan nasinya sudah kosong. Yang lebih parah, kotak tempat memasukkan uangnya malah bobol. Ha-ha-ha.
***
Seperti itulah tanggapan saya.
Salam,
Ginting
Yapz. Semakin menarik saja soal korupsi, apalagi, SBY-Partai Demokrat sedang gencar2nya mempromokan diri sebagai Pahlawan pemberantas korupsi, menyusul beberapa kasus pengungkapan korupsi akhir2 ini.
Blak-blakan juga, tulisan kawan ginting selalu detail, dan setiap detail selalu panjang, membutuhkan halaman yang luas, dan saya jujur selalu terperangah dan sedikit kuwalahan untuk mencerna, disamping semuanya berisi, tulisannya juga memerlukan pembacaan tidak kurang dari dua kali... hehe. Keren-keren...
Baeklah, Proposal saya sebetulnya tidak hanya mengajak kawan-kawan semua melihat sebuah titik pangkal atas sesuatu yang fenomenal (yang kelihatan) tetapi juga yang noumenal (tidak tampak). Itu sebabnya, hal yang sering terlewatkan ketika kubangan sebuah masalah terlalu dalam dan pelik; adalah makna (awal). Menjadi penting ditinjau, tidak hanya sebagai titik pijak awal atas usaha penyelesaian masalah, ia juga sebagai titik segar atas penjernihan berbagai pembacaan masalah.
Kiranya saya bukan ahli sematik, atau apapun istilahnya yang merujuk pada definisi / etimologi (?), saya mencobanya karena hal itu lebih mudah di cek di berbagai pengetahuan, dan cenderung tidak banyak versi. "Tidak Kontekstual" ya... memang tidak ditujukan untuk sebuah "usaha penyesuaian", namun untuk "usaha penjernihan makna". Penilikan makna awal kiranya sebagai salah satu alat untuk menggugat fenomena yang kita anggap sudah ngawur.
Gugatan 'definisi awal' menurut saya sebagai cara pertama untuk menjawab sebuah "ketersesatan" atau permasalahan kekinian yang dianggap ngawur.
Sepertihalnya telah kita ketahui, narasi sejarah tidak pernah tunggal, ia bermacam-macam. Nah, "Korupsi sebagai budaya Indonesia" seandainya ditulis kita sekarang, maka 50 tahun lagi, anak cucu kita tidak akan mendapati sejarah Indonesia yang bisa dibanggakan. Ini terlihat sederhana, namun, kita sendiri sekarang telah termakan oleh narasi sejarah tersebut. Misalnya, kita mendapati narasi sejarah: VOC bangkrut karena korupsi. Dan banyak orang pribumi andil dalam skema korupsi VOC pada saat itu.
Soal,
Ya.... Menurut saya MAMPU. Karena apa? karena masih ada narasi sejarah yang menuntunnya. "Masihkah sama jalan yang telah saya lalui?" Jawabannya MASIH. Pergeseran selalu ada, dan itulah gerak sejarah, persoalannya adalah ia ternarasikan atau enggak. Namun, narasi macam apa yang ingin kita bangun?
Untuk Kasus Polantas dan Mahasiswa, melihatnya bukan pada pergantian istilah uang suap dengan uang damai. Dalam bahasa hukum, itu dikenal dengan istilah alibi. Hukum mengenalinya bukan pada tataran tersebut, namun, jenis pelanggaran apa yang terjadi. Nah, Uang damai/uang rokok yang diberikan mahasiswa ke Polisi tetap tindakan suap, karena sebagai tindakan subtitutif atas denda negara. Polisinya Korupsi karena menggelapkan uang negara (kas) lewat denda tilang. Menyuapkah mahasiswa tadi? Menyuapkah saya pas ketilang kemarin karena lampu belakang saya warna putih? Saya jawab "IYA" tapi dengan suara lirih. Mengapa? Karena sebetulnya yang rese itu polisinya, bukan saya, bukan mahasiswa tadi. Oleh karena itu, saya menawarkan pendekatan struktural legal, mengingat korupsi adalah persoalan hukum. Ia hanya menjadi persoalan sosial jika tidak ada produk hukum yang mengaturnya.
Kiranya definisi jabatan dan negara, merujuk pada definisi korupsi menurut UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999, JABATAN adalah kedudukan dalam struktur, baik itu jabatan di sektor pemerintah (pelayanan publik) ataupun sektor swasta. Tekanannya adalah pada usaha-usaha yang merugikan keuangan negara (pendapatan negara/uang negara). Jadi, ketika penjabat swasta yang memanipulasi jumlah pendapatannya untuk mendapatkan angka Pajak Penghasilan (PPh) yang rendah, ia sudah korupsi.
Kasus Pesawat diganti kereta, ya itu tergantung perusahaannya memberikan standart pertanggungjawaban keuangan. Setahu saya ada 2 tipe. Pelaporan keuangan (LPJ) berbasis Nota, dan LPJ berbasis kwitansi. LPJ Nota, setiap pengeluaran harus sesuai dengan Nota. Kalau LPJ Kuitansi, perusahaan masa bodo duit mau dipakai apa, itu sudah jatah, lebih yang gapapa, kurang bisa dinegosiasikan lewat klaim. Nah, menjadi sebuah penggelapan, kalau aturan laporan keuangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Haha... itu terjadi karena sang ikan kalau pesan Teh Manis selalu ga pake "ES", jadi minumnya selalu TEH MANI...... haha... ga nyambung ya...?
Yups. Saya sangat sepakat. Kita tahu, ide kapitalisme imperialisme adalah berkisar pada penguasaan manusia atas manusia, pemerasan manusia atas manusia, ekspansi wilayah entitas lain, hierarki eksploitatif, dll yang jelek2.. hehehe. Nah, sukarno melawan ide itu dengan demokrasi kerakyatan di awal2 revolusi. Rombakan bahkan terjadi hingga pada eksistensi Feodalisme di kampung-kampung lewat UUPA 1960. Namun, pendekatan struktural legal kiranya dilupakan Sukarno, ternyata sukarno butuh proklamasi untuk mendudukkan revolusi indonesia di atas landasan legal dan legitimate NKRI yang merdeka. Oleh karenanya golongan muda mendesak dwi tunggal untuk memproklamirkan negeri ini pada 17 agustus.
Memang hukum formal selalu menyimpan lubang-lubang mubazir jikalau warga hukum tidak pernah mendapati nilai-nilai yang dimilikinya di dalam produk hukum tersebut. Karena hukum merupakan materialisasi dari nilai.
Di dalam tulisan saya tidak dimaksudkan untuk menyanggah pendapat kawan-kawan, apalagi menegasi. Pendapat saya mencerminkan kebersetujuan saya atas dialektika ini untuk bersama-sama berusaha paling tidak mendiskusikan permasalahan bangsa yang akut ini. Selebihnya, saya sepakat dengan kawan Ucie, Wahmuji, Dalangpoethi, Durga, dan kawan Ginting.
Salam Hangat
Agus Budi
Kebetulan lagi Pulang Blora....
(1) diri tidak akan pernah bisa dilepaskan dari sistem nilai lingkungan. dan komunikasi, yang menggunakan bahasa, tidaklah innocent dalam pembentukan sistem.
(2) orang yang berkutat dengan diri sendiri tanpa peduli dengan kondisi masyarakat (apolitis) di saat yang bersamaan akan cenderung oportunis.
(3) pergulatan dengan sistem masyarakat dan sistem kekuasaan adalah juga pergulatan dengan diri sendiri, dan
(4) pergulatan dengan diri adalah masalah pribadi setiap orang. setiap orang punya masalah dengan dirinya sendiri. dan pergulatan itu tak akan selesai sampai ia meninggal.
Menanggapi tulisan kawan Wahmuji, jika kawan-kawan memaknai tulisan saya lebih jauh, bukan sekedar makna leksikal atau pun semantiknya, seperti yang sering disuarakan kawan Agus, bukan diri sendiri yang coba saya bela, seperti yang ditangkap oleh kawan Wahmuji, namun kebalikannya, yakni 'the others'. Demikian juga dengan 4 poin yang saya kutip diatas, saya sangat setuju dengan 4 hal tersebut, bahkan terimakasih saya ucapkan karena telah menjabarkannya.
Terkait dengan masalah korupsi, jika kawan Agus mencoba mendekatinya lewat semantik(yang menurut saya hanya berguna untuk menulis skripsi hehehe..), atau kawan Ginting yang kontekstual, saya lebih suka mendekatinya lewat etika. Dengan pendekatan itulah kenapa saya membawa pengandaian-pengandaian yang berhubungan dengan keluarga. Saya sangat setuju jika diri sendiri memang sangat terkait dengan orang lain, negara, bahkan permasalahan diri sendiri takkan pernah selesai dengan dirinya sampai esok kita tiada. Namun yang terasa janggal adalah para kawan-kawan yang sibuk mengurusi demo tapi lupa dengan harapan-harapan yang dibebankan padanya oleh orang tuanya. Saya kira banyak orang setuju dengan saya jika saya katakan tidak ada yang salah dengan menyenangkan keluarga dan mengabulkan harapan mereka. Dan saya kira, banyak orang tua yang tidak setuju kalau para mahasiswa terlalu sibuk berdemo hingga harus mengorbankan masa kuliahnya.
Ketika seseorang melakukan demo anti korupsi, memang yang diucapkannya merupakan kepentingan orang banyak, namun jika mau ditilik dari keinginannya, bukankah demi keinginannya sendiri bukan demi keinginan orang tua atau keluarga? jika demikian bukankah mereka lebih egois daripada orang yang rela korupsi demi memberi makan anak istrinya? Setidaknya para koruptor itu sedikit mempertimbangkan kebahagiaan keluarganya daripada para pendemo yang tidak karuan (walaupun saya akui, pertimbangan mereka terlalu naif).
Saya lebih menyetujui apa yang ditawarkan Levinas untuk mementingkan 'the others' dari segi kepentingan. 'The Others' adalah bagian yang tidak bisa tersentuh oleh 'self', yang menjadi menjadi pusat 'self' dalam menjalankan setiap tindakan. Saya lebih mengagumi jika seorang pejabat rela korupsi demi memenuhi kebutuhan keluarganya (walau memang kebutuhan keluarganya sedikit terlalu dipaksakan) daripada para mahasiswa yang 'sok-sok' an membela kepentingan rakyat tapi sebenarnya yang dia puaskan adalah 'self' bukan 'the others'. para pendemo itu memang berkata menyuarakan hati nurani rakyat, namun ditilik dari motifnya, tindakan tersebut masih berpusat pada dirinya, bukan orang lain, dalam hal ini keluarganya.
Sebagai contoh, seorang budayawan ketoprak yang cukup terkenal di masyarakat jogja, memiliki banyak penggemar, sampai berjuta-juta orang, yang mengaggumi dia, namun tanyakan hal tersebut pada keluarganya, apakah mereka kagum dengan sosok budayawan ini? Memang sosok budayawan ini, menyuarakan keinginan banyak orang, dan dikagumi banyak orang, namun sesungguhnya dalam dirinya yang dia puaskan adalah dirinya sendiri dan tidak berusaha memuaskan kepentingan keluarganya.
Mungkin jika, setidaknya satu kali, seseorang mencoba memuaskan keluarganya daripada diri sendiri, dengan menjadi anjing ataupun menjadi iblis, bagi saya mereka lebih terhormat daripada berakting menjadi penyelamat rakyat namun menjerumuskan keluarga sendiri (mirip dengan para calon presiden yang mencoba menarik simpati dengan berpura -pura menjadi penyelamat).
Para mahasiswa yang saya bahas di sini sebenarnya pun juga seorang koruptor yang korupsi waktu, wong ditugaskan untuk menggunakan waktu untuk belajar dan dapet ijazah sama orang tua, eh malah dikorupsi untuk lempar2an batu sama aparat.
Dan akhirnya, kalaupun memang tidak setuju ya silahkan didebat, toh memang Dalang ngawur ini sangat menyukai peran antagonisnya hehehe... >:)